Pages

Rabu, 11 Mei 2011

SISTEM HUKUM ADAT

SISTEM HUKUM ADAT
I.       PENDAHULUAN


II.     PERMASALAHAN
Dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sistem hukum adat, yaitu antara lain:
1.     Sistem hukum
2.     Perbedaan sistem hukum menyangkut antara lain:
A.     Hukum publik dan hukum privat
B.     Hak kebendaan dan hak perorangan
C.     Pelanggaran perdata dan pidana
D.     Corak hukum adat
III. PEMBAHASAN
1.      Sistem Hukum
suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian. Fuad Hasan menyatakan bahwa suatu sistem adalah susunan yang berfungsi dan bergerak.
Sistem hukum adat mendekati sistem hukum inggris (Anglo Saxon) yang disebut common law. Sistematikanya berbeda dari Civil law dari Eropa Kontinetal.
Menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa “dalam  negara Anglo Saxon: di sana sistem Common Law tak lain dari sistem hukum adat. Hanya bahannya berlainan. Dalam sistem hukum adat bahannya ialah hukum asli Indonesia sedang dalam sistem hukum Common Law bahannya memuat banyak unsur-unsur Romawi kuno”.
Comman Law di inggris berkembang sejak permulaan abad XI di bawah kekuasaan Raja William the Coqueror, yang meletakkan dasar-dasar pemerintah pusat dan peradilan raja yang disebut “Curia Regis”, yaitu peradilan yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Jadi di inggris dikenal adanya “juru damai” yang disebut ”justice of the peace”. Hal ini mirip dengan sistem peradilan adat (peradilan desa) di Indonesia yang menyelesaikan perkara perselisihan secara damai. Walaupun di masa sekarang sudah jarang berlaku, namun di Inggris boleh saja seseorang menuntut seseorang lain di muka hakim pidana tanpa melalui badan penuntut.
2.      Perbedaan Sistem Hukum
1)      Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum Adat tidak seperti hukum Eropa yang membedakan antara hukum yang bersifat publik dan yang bersifat perdata. Hukum publik yang menyangkut kepentingan umum, seperti hukum ketatanegaraan, yangf mengatur tugas-tugas kenegaraan dalam hubungan antara badan-badan negara dan tugas-tugas pemerintah dan anggota-anggota masyarakat. Hukum perdata yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya, dan anggota massyarakat terhadap badan negara sebagai badan hukum. Pembagian hukum publik dan hukum privat ini berasal dari hukum Romawi. Hukum publik dipertahankan oleh pemerintah sedangkan hukum perdata dipertahankan oleh pribadi-pribadi.
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Misalnya saja perbuatan “pencurian”, itu bukaan hanya saja terganggunya kepentingan masyarakat tetapi juga dirugikannya kepentingan pribadi dan keluarga. Menurut hukum adat yang berkewajiban menjagaa keamanan bukan haja tugas kepolisian atau ketentaraan, tetapi juga merupakan tugas para anggota masyarakat. Begitu pula jikaa pemerintah mencabut hak milik tanah rakyat, pemerintah wajib mengganti kerugian kepada pemilik tanah itu.
2)      Hak Kebendaan Dan Hak Perorangan
Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
Namun menurut hukum adat hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan itu, baik berwujud benda ataupun tidak berwujud benda. Seperti hak atas nyawa, kehormatan, hak cipta dan lain-lainnya, tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadinya sendiri, oleh karenanya pribadinya tidak terlepas hubungannya dengan kekeluargaan dan kekerabatan. Misalnya hak seseorang atas sebidang sawah hasil pencariannya sendiri, yang menurut hukum barat berarti hak mutlak, di dalam hukum adat tersebut masih juga berkaitan dengan kepentingan kerabatnya. Jika ia ingin mentraksasikan sawahnya itu ia harus musyawarah dengan kerabatnya, agar tindakannya tidak bercela. Jadi hukum adat tidak membenarkan adanya hak pribadi yang mutlak untuk kepentingan sendiri semata-mata.
3)      Pelanggaran Perdata Dan Pidana
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana.
Menurut peradilan adat kedua pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sekaligus dalam suatu persidangan yang tidak terpisahkan.
Misalnya A mempunyai hutang pada B, setelah dua kali b menagih pada A, tetapi A tidak berusaha untuk melunasi hutangnya. Ketika B menagih A yang ketiga kalinya, bukannya B dilayani dengan baik oleh A malahan A memukul B sampai luka, B mengadu kepada pihak berwenang dan perkara itu dipersidangkan di pengadilan. Menurut hukum adat kedua perkara itu diperiksa sekaligus dalam satu persidangan. Misalnya diputus oleh hakim bahwa A bersalah dan dihukum agar melunasi hutangnya pada B dan membayar denda pada B atas perbuatan penganiyayaannya.
4)      Corak Hukum Adat
tiap hukum merupakan suatu sistem, artinya komplek norma-normanya itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud pengejawantahan dari pada kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa indonesia yang sudah barang tentu berbeda dengan alam pikiran yang menguasai hukum barat. Dan untuk memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.
Menyimpang ataupun lebih tepat berlainan dengan hukum barat yang induvidualistis-liberalis sifatnya itu, hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut:
a)      mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang sangat kuat, aartinya manusia menurut hukum adat merupakan mahluk dalam ikatan kemasyarakatan yang sangat erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b)      Mempunyai corak religio-magis yang merupakan pandangan hidup alam indonesia.
c)      Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit: artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit.
d)      Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetrapkan denganswuatu ikatan yang dapat dilihat(tanda yang kelihatan).
Sifat komunal, bersifat kebersamaan ataupun “komune trek” terlihat dalam warga desa melakukan kerja “gugur gunung” nampak dalm kebiasaan hidup tolong menolong dan bantu membantu.
Corak relegio magis terlihat jelas sekali pada upacara adat diman lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan kepada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu serta bantuannya.
Pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan “satunya perkataan dengan perbuatan” (perbuatannya itu betul-betul merupakan realisasi dari pada perkataan). Misalnya hanya memakai perkataan “jual”, apabila nyata-nyata terlihat adanya tindakan “pembayaran kontan” dari si pembeli serta “penyerahan barang” dari si penjual.
Sifat visual atau kelihatan ini menyebabkan dalam kehidupan sehari-hari adanya selalu pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari pada apa yang telah dilakukan atau yang dalam waktu dekat akan dilakukan. Misalnya sebagai contoh: pemberian “paningset” (jawa), “panyancang” (periangan) merupakan penegasan dari pertunangan yang telah dilakukan atau pemberian “panjer” pada transaksi jual beli merupakan penegasan terhadap kehendak pembelian yang dalam waktu dekat akan dilakukan.

IV. KESIMPULAN
Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu sistem adalah merupakan susunan yang teratur dari berbagai unsur, dimana unsur yang satu dan yang lain secara fungsional saling bertautan sehingga memberikan suatu kesatuan pengertian.
Hukum adat tidak membedakan berdasarkan kepentingan dan siapa yang mempertahankan kepentingan itu. Jadi tidak ada perbedaan antara kepentingan umum dan kepentingan khusus. Hukum Adat tidak membedakan antara Hukum Kebendaan yaitu hak-hak atas benda yang berlaku bagi setiap orang, dan Hak Perorangan yaitu hak seseorang untuk menuntut orang lain agar berbuat atau tidak berbuat terhadap hak-haknya.
hukum adat juga tidak membedakan antara pelanggaran yang sifatnya hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana, sehingga perkara perdata diperiksa hakim perdata dan pelanggaran perkara pidana diperiksa hakim pidana. Hukum adat mempunyai corak kebersamaan atau komunal, relegio magis, diliputi penataan yang serba konkrit dan bersifat visual.
V.    PENUTUP
Demikianlah makalah ini saya buat, mungkin masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna memperbaiki makalah ini. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi saya khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.



[1] Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu  Fiqih, Bandar Jaya, Jakarta: 2004, hal. 71
[2] Op. Cit hal. 73
[3] Jaih Mubarak, Kaidah Fiqih, Raja Grafindo, Jakarta: 2002, hal. 180
[4] Loc. Cit. hal 77
[5] Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Raja Grafindo, Jakarta: 2002, hal. 326.

0 komentar:

Posting Komentar